SUSIANA HARTININGRUM, S.H.

SEKRETARIS BADAN

Tugas Pokok & Fungsi

Sekretaris Bapenda mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, penatausahaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, dan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Badan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan umum dan teknis kesekretariatan/ ketatausahaan;
  2. Pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan Badan;
  3. Pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Badan;
  4. Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Badan;
  5. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Badan;
  6. Pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan dan evaluasi penyelengaraan tugas Badan;
  7. Pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum;
  8. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan.

Uraian Tugas

  1. Menyusunan rencana kerja;
  2. Merumuskan kebijakan umum dan teknis operasional  kesekretariatan/ketatausahaan;
  3. Melaksanakan pengkoordinasian penyiapan bahan rencana kerja Badan;
  4. Menyiapkan konsep kebijakan Kepala Badan  dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan, evaluasi, pelaporan, sistem informasi, keuangan, administrasi umum, kepegawaian dan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan;
  5. Mengoordinasikan dan menyiapkan konsep Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta perubahan anggaran sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan;
  6. Mengoordinasikan dan menyiapkan konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja (PK) dan jenis dokumen perencanaan lainnya sesuai  dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Mengoordinasikan dan menyiapkan konsep Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pengendalian Operasional Kegiatan (POK), Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan jenis pelaporan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. Mengelola sistem informasi dan data Badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar diperoleh efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan;
  9. Menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, ketatalaksanaan, kehumasan, protokoler, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, perlengkapan/ perbekalan, pengamanan kantor, kebersihan dan pertamanan, pengelolaan aset tetap dan aset tidak tetap, serta fasilitasi kegiatan rapat dan penerimaan kunjungan tamu Badan;
  10. Mengoordinasikan rencana dan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  11. Mengoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, budaya kerja, survey kepuasan masyarakat, standar pelayanan serta pengusulan formasi kebutuhan pegawai Badan;
  12. Melaksanakan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Badan;
  13. Melaksanakan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum;
  14. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan kesekretariatan/ketatausahaan serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  15. Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanakan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  16. Memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  17. Melaksanakan pengendalian, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas;
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan  oleh Atasan sesuai dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tanggung Jawab

  1. Tersedianya rencana kerja sekretariat;
  2. kebenaran dan ketepatan penyusunan draf rencana kerja Badan;
  3. ketepatan perumusan kebijakan teknis bidang kesekretariatan/ ketatausahaan dan perumusan draf kebijakan teknis Badan;
  4. kelancaran dan keteraturan pelaksanaan urusan, tugas, dan pelayanan bidang kesekretariatan/ketatausahaan;
  5. ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  6. kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
  7. ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Sekretariat.