PAJAK REKLAME

Deskripsi

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Dasar Pengenaan & Tarif

  1. Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa reklame (NSR).
  2. Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
  3. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor antara lain : jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah media reklame, dan ukuran media reklame.
  4. Dalam hal NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  5. Cara perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : NSR = Harga Dasar Pemasangan dan Pemeliharaan (HDPP) + Nilai Strategis (NS).
  6. Nilai strategis (NS) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan perkalian antara faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan HDPP.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Bupati.

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25 % (dua puluh persen) dari NSR.