SLAWI – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Badan Pendapatan Daerah melakukan pemasangan Tapping Box (pencatat nilai transaksi) di sejumlah tempat usaha, seperti rumah makan dan tempat parkir.
Selain itu penggunaan Tapping Box merupakan salah satu amanat dari KPK-RI untuk melakukan pemasangan pada tiap-tiap tempat usaha, seperti hotel, restoran, tempat parkir dan tempat hiburan.
Seperti yang disampaikan Suharinto, S.Sos, M.Si, selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal bahwa pemasangan Tapping Box ini untuk mempermudah para wajib pajak dalam melakukan penghiutngan dan pembayaran pajak daerahnya.
Hingga saat ini sudah terpasang sebanyak 43 titik Tapping Box di Kabupaten Tegal. Pemasangan alat penghitung pajak tersebut bekerja sama dengan Bank Jateng beserta rekanannya.
Kedepan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal akan melakukan penambahan di 30 titik yang menjadi potensi pajak sehingga optimaliasasi peningkatan PAD untuk pembangunan jangka panjang akan segera dapat terwujud.