PAJAK RESTORAN
Deskripsi
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
Dasar Pengenaan & Tarif
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Sedangkan tarif Pajak Restoran ditetapkan sebagai berikut :
- Restoran yang nilai penjualannya antara Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan, dikenakan pajak sebesar 2% (dua persen) dari dasar pengenaan Pajak Restoran.
- Restoran yang nilai penjualannya diatas Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan, dikenakan pajak sebesar 5% (lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Restoran.
- Restoran yang nilai penjualannya diatas Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan, dikenakan pajak sebesar 10% (dua persen) dari dasar pengenaan Pajak Restoran.