PAJAK MINERBA

Deskripsi

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Sedangkan Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.

Dasar Pengenaan & Tarif

Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Nilai jual tersebut dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan. Nilai pasar tersebut adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan. Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi mineral bukan logam dan batuan sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Bupati.

Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.