PAJAK PARKIR

Deskripsi

Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.

Dasar Pengenaan & Tarif

Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Dasar pengenaan Pajak Parkir tersebut, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara tempat parkir dan/atau ditetapkan oleh Bupati. Jumlah yang seharusnya dibayar tersebut, termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.

Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan pajak.