Slawi, 25 November 2022
Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang mana dalam penyelenggaraannya wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntanbel. Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit penyelenggaraan pelayanan Publik, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal telah menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2022 pada tanggal 24 November 2022 yang bertempat di Aula Bapenda Kabupaten Tegal.
Pihak yang terlibat dalam FKP antara lain Stackholder pelayanan Publik yang diwakili oleh Organsasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan Wajib Pajak selaku Pengguna Layanan. Tema dalam FKP tahun ini adalah “Curhat Pajek Lewat Instagame Bapenda Bae” dengan tujuan agar masyarakat atau wajib pajak dapat menyampaikan masukan dan kritik melalui media sosial diantaranya Instagram @bapendategal.
Kegiatan FKP ini dibuka oleh Sekretaris Bapenda Kabupaten Tegal yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bapenda Kabupaten Tegal sebagai Instansi Pelayanan Publik yang memberikan pelayanan Pajak Daerah kepada masyarakat wajib menerapkan standar pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan. Bapenda akan menerima kritik dan saran dalam rangka terciptanya kemudahan dan kelancaran pelayanan sebagai upaya membangun sistem pelayanan public yang adil, transparan dan akuntabel.
Forum konsultasi publik (FKP) menghasilkan kesepakatan yaitu : Peserta Forum mengapresiasi pelaksanaan FKP ini dan terdapat berbagai saran dan masukan yang harus segera dilakukan perbaikan agar pelayanan publik menjadi baik.