SITI JOLEKHA, S.E., M.M.

KEPALA SUB BIDANG EVALUASI DAN PEMERIKSAAN PENDAPATAN DAERAH

Tugas Pokok & Fungsi

Kepala Subbidang Evaluasi dan Pemeriksaan Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Penyuluhan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah dalam melaksanakan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi monitoring, evaluasi dan rekonsiliasi pelaporan pendapatan asli daerah.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Subbidang Evaluasi dan Pemeriksaan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Penyuluhan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Subbidang Evaluasi dan Pemeriksaan Pendapatan Daerah.

Uraian Tugas

  1. Menyusun rencana kerja Subbidang Evaluasi dan Pemeriksaan Pendapatan Daerah berdasarkan Renstra, Renja, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Subbidang Evaluasi dan Pemeriksaan Pendapatan Daerah berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Evaluasi Pendapatan Daerah;
  4. Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
  5. Melaksanakan kegiatan pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi penerimaan pendapatan asli daerah secara berkala;
  6. Melaksanakan evaluasi dan pembinaan tentang peraturan pajak daerah dan retribusi daerah guna peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah;
  7. Mengkoordinasikan penyusunan rumusan kebijakan tentang evaluasi intensifikasi Pajak Daerah dan retribusi daerah;
  8. Melaksanakan evaluasi system dan teknologi  pelayanan Pajak Daerah;
  9. Melaksanakan evaluasi pendapatan strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi Pajak Daerah kepada masyarakat;
  10. Melaksanakan  evaluasi kebijakan pelayanan Pajak Daerah yang berbasis teknologi;
  11. Melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan pajak dan retribusi daerah;
  12. Menyusun konsep rancangan inovasi Subbidang Evaluasi dan Pemeriksaan Pendapatan Daerah berdasarkan identifikasi permasalahan dan analisa guna efektivitas pelaksanaan pekerjaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;
  13. Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan tugas, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  14. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
  15. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
  16. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Subbidang untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  17. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Subbidang berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
  18. Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  19. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
  20. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  21. Membuat laporan pelaksanaan tugas Subbidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan dating;
  22. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab;

Tanggung Jawab

  1. Kebenaran dan keakuratan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis evaluasi pendapatan daerah;
  3. Kelancaran dan keteraturan pelaksanaan evaluasi pendapatan asli daerah;
  4. Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  5. Ketepatan dan keefektifan pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Subbidang Evaluasi dan Pemeriksaan Pendapatan Daerah.