BARIYAH SEFF, S.E.

KEPALA SUB BIDANG PENGEMBANGAN DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDAPATAN DAERAH

Tugas Pokok & Fungsi

Kepala Sub Bidang Pengembangan dan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah dalam menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengembangan pendapatan daerah.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Subbidang Pengembangan dan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pandapatan Daerah dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengembangan, pengoordinasian, pembinaan, penyebarluasan informasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Subbidang Pengembangan dan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah.

Uraian Tugas

  1. Menyusun rencana kerja Subbidang Pengembangan dan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah berdasarkan Renstra, Renja, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Subbidang berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengembangan pendapatan asli daerah;
  4. Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
  5. Melaksanakan penyusunan, pembinaan dan evaluasi tentang peraturan pajak daerah dan retribusi daerah guna peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah;
  6. Melaksanakan analisis kebijakan pengembangan pajak daerah;
  7. Melaksanakan perjanjian kerjasama bidang pajak daerah;
  8. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Subbidang untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  9. Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan tugas, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  10. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
  11. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
  12. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Subbidang berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
  13. Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  14. Melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah;
  15. Melaksanakan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah;
  16. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
  17. Membuat laporan pelaksanaan tugas Subbidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab;

Tanggung Jawab

  1. Tersedianya bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Tersedianya bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Pengembangan Pendapatan Daerah;
  3. Kelancaran penyusunan regulasi peraturan-peraturan pelaksanaan pajak dan retribusi daerah;
  4. Tersusunnya standar, prosedur dan kriteria Subbidang Pengembangan dan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah;
  5. Tersusunnya perencanaan teknis untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  6. Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  7. Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
  8. Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Subbidang Pengembangan dan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah