SOLICHA, S.H.

KEPALA SUB BIDANG PENAGIHAN, KEBERATAN DAN PENGELOLAAN PIUTANG

Tugas Pokok & Fungsi

Kepala Subbidang Penagihan, Keberatan dan Pengelolaan Piutang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah dalam melakukan Penagihan, Keberatan, penelusuran dan pengelolaan piutang PBB-P2, BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak air bawah tanah, pajak hiburan, pajak minerba, pajak penerangan jalan umum, pajak parkir dan pajak sarang burung walet.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Subbidang Penagihan, Keberatan dan Pengelolaan Piutang mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, monitoring, pembinaan, Penagihan, verifikasi Keberatan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Subbidang Penagihan, Keberatan dan Pengelolaan Piutang.

Uraian Tugas

  1. Menyusun rencana kerja Subbidang Penagihan, Keberatan dan Pengelolaan Piutang berdasarkan Renstra, Renja, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Subbidang berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Penagihan, Pelayanan Keberatan, penelusuran dan pengelolaan piutang PBB-P2 dan BPHTB serta Penagihan dan keberatan pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak air bawah tanah, pajak hiburan, pajak minerba, pajak penerangan jalan umum, pajak parkir dan pajak sarang burung walet;
  4. Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
  5. Menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STP) kepada wajib pajak PBB serta Non PBB dan BPHTB;
  6. Menyampaikan SPPT PBB-P2;
  7. Menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT dan SKPD Nihil berdasarkan hasil pemeriksaan;
  8. Melaksanakan penagihan pajak PBB P2, serta Non PBB dan BPHTB;
  9. Melaksanakan verifikasi pengajuan permohonan angsuran, restitusi dan keberatan dari wajib pajak dengan meneliti data dukung sebagai dasar pengambilan keputusan;
  10. Melaksanakan penelusuran dan validasi piutang Pajak PBB-P2;
  11. Melaksanakan Pengelolaan piutang PBB-P2 dan BPHTB serta pajak daerah Non PBB-P2 dan BPHTB;
  12. Melakukan pembinaan kepada wajib pajak guna meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk taat membayar pajak;
  13. Membuat laporan pelaksanaan hasil penagihan pajak daerah;
  14. Menyusun konsep rancangan inovasi Subbidang Penagihan, Keberatan dan Pengelolaan Piutang berdasarkan identifikasi permasalahan dan analisa guna efektifitas pelaksanaan pekerjaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;
  15. Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan Subbidang Penagihan, Keberatan dan Pengelolaan Piutang, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  16. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
  17. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
  18. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Subbidang untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  19. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Subbidang berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
  20. Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  21. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
  22. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  23. Membuat laporan pelaksanaan tugas Subbidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  24. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.;

Tanggung Jawab

  1. Kebenaran dan ketepatan bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Ketepatan bahan perumusan kebijakan teknis penagihan Pajak daerah dan penanganan keberatan wajib pajak serta pelayanan kepada wajib pajak;
  3. Kelancaran dan keteraturan pelaksanaan tugas dan pelayanan penagihan Pajak daerah, serta penanganan keberatan wajib pajak;
  4. Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  5. Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi, monitoring, pengendalian dan evaluasi Subbidang;
  6. Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Subbidang Penagihan, Keberatan dan Pengelolaan Piutang.