PAJAK PENERANGAN JALAN

Deskripsi

Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.

Dasar Pengenaan & Tarif

  • Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP.
  • Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
  • Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Bupati.
  • Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut :
  1. sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) untuk NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ; dan
  2. sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) untuk NJOP diatas Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).