TUKIRAN, S.I.P.
KEPALA SUB BIDANG PENYULUHAN DAN PENGENDALIAN PENDAPATAN DAERAH
Tugas Pokok & Fungsi
Kepala Subbidang Penyuluhan dan Pengendalian Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melakukan pengendalian pendapatan asli daerah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Subbidang Penyuluhan dan Pengendalian Pendapatan Daerah mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Penyuluhan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Subbidang Penyuluhan dan Pengendalian Pendapatan Daerah.
Uraian Tugas
- Menyusun rencana kerja Subbidang Penyuluhan dan Pengendalian Pendapatan Daerah berdasarkan Renstra, Renja, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Subbidang berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
- Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengendalian pendapatan daerah;
- Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
- Melaksanakan kegiatan pengendalian dan pelaporan pendapatan asli daerah (PAD) yang sah secara efektif;
- Melaksanakan kegiatan penyuluhan pajak dan retribusi daerah secara berkala;
- Melaksanakan penindakan dan menyusun bahan laporan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban;
- Menyusun konsep laporan realisasi pendapatan daerah konsolidasi berdasarkan kompilasi data realisasi pendapatan unit teknis dan OPD secara berkala sebagai bahan evaluasi pencapaian target pendapatan daerah;
- Melaksanakan koordinasi dan pengumpulan data PAD;
- Menyusun bahan dan melaksanakan Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah (Rakor POP);
- Menyusun konsep rancangan inovasi Subbidang Penyuluhan dan Pengendalian Pendapatan Daerah berdasarkan identifikasi permasalahan dan analisa guna efektivitas pelaksanaan pekerjaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;
- Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan tugas, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
- Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Subbidang untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
- Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Subbidang berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
- Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
- Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas Subbidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan dating;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab;
Tanggung Jawab
- Kebenaran dan keakuratan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- Ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian Pendapatan Daerah;
- Kelancaran pengkoordinasian pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah.
- Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
- Kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
- Ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Subbidang Penyuluhan dan Pengendalian Pendapatan Daerah.