ISMI SOLIHATUN, S.E., M.M.

KEPALA SUB BIDANG PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK DAERAH

Tugas Pokok & Fungsi

Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah dalam pelaporan pelayanan, verifikasi dan konsultasi Pajak Daerah, meliputi PBB-P2, BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak air bawah tanah, pajak hiburan, pajak minerba, pajak penerangan jalan umum, pajak parkir dan pajak sarang burung wallet.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Subbidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan pelayanan serta konsultasi pajak daerah dan pelaporan kegiatan di Subbidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.

Uraian Tugas

  1. Menyusun rencana kerja Subbidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah  Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah berdasarkan Renstra, Renja, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Subbidang berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pendataan, penetapan dan penyuluhan PBB dan BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak air bawah tanah, pajak hiburan, pajak minerba, pajak penerangan jalan umum, pajak parkir dan pajak sarang burung wallet;
  4. Membagi dan mendistribusi tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
  5. Melaksanakan pelayanan pendaftaran objek pajak baru dan mutasi;
  6. Menyusun konsep rancangan standar dan prosedur teknis pelaksanaan verifikasi Pajak Daerah;
  7. Melaksanakan Pendataan objek dan subjek pajak daerah;
  8. Melaksanakan survey harga pasar berdasarkan zona objek PBB-P2;
  9. Melaksanakan penilaian objek pajak PBB-P2 baik penilaian individu maupun masal;
  10. Menetapan nilai objek pajak  PBB-P2 berdasarkan hasil pengolahan data dan melakukan validasi data BPHTB;
  11. Menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan Nomor Objek Pajak untuk PBB-P2;
  12. Melaksanakan inventarisasi, mengelola dan memelihara data wajib pajak;
  13. Melaksanakan penyuluhan pajak daerah secara berkala;
  14. Menyusun laporan hasil pendaftaran dan pendataan wajib pajak ;
  15. Melaksanakan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sebagai pengukuhan wajib pajak daerah;
  16. Menerbitkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD);
  17. Menyusun konsep rancangan inovasi Subbidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, berdasarkan identifikasi permasalahan dan analisa guna efektivitas pelaksanaan pekerjaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;
  18. Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan Subbidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  19. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
  20. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
  21. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Subbidang untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  22. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Subbidang berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
  23. Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  24. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
  25. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  26. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;

Tanggung Jawab

  1. Kebenaran dan keakuratan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. ketersediaan dan kebenaran data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional;
  3. Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas;
  4. Terlaksananya inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan Subbidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  5. Terdistribusikannya tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  6. Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah;