PAJAK AIR TANAH
Deskripsi
ajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Sedangkan Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
- Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, dan kepentingan sosial.
- Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
- Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Dasar Pengenaan & Tarif
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah nilai perolehan air tanah. Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor sebagai berikut :
- jenis sumber air;
- lokasi sumber air;
- tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
- volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
- kualitas air;
- tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
- musim pengambilan air; dan
- luas areal tempat pengambilan air
Cara menghitung nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud adalah dengan mengalikan volume air yang diambil dengan harga
dasar air. Besaran nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Air Tanah.
Tarif Pajak Air Tanah khusus untuk Perusahaan Daerah yang mengelola Air Minum/Air bersih ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen) dari dasar pengenaan Pajak Air Tanah.