HASTO SASMITO, S.H., M.H.

KEPALA BIDANG PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH

Tugas Pokok & Fungsi

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), urusan/bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB-P2 dan BPHTB) serta urusan/bidang 9 (sembilan) jenis pajak yang meliputi pajak reklame, pajak air bawah tanah, pajak hiburan, pajak minerba, pajak penerangan jalan umum, pajak parkir dan pajak sarang burung wallet (Non PBB dan BPHTB).

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang Pajak PBB dan BPHTB serta Pajak Non PBB dan BPHTB;
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pajak PBB dan BPHTB serta Pajak Non PBB dan BPHTB;
  3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang Pajak PBB dan BPHTB serta Pajak Non PBB dan BPHTB;
  4. Pengelolaan dan fasilitasi program di bidang Pajak PBB dan BPHTB serta Pajak Non PBB dan BPHTB;
  5. Penyusunan standar, prosedur dan kriteria di bidang Pajak PBB dan BPHTB serta Pajak Non PBB dan BPHTB;
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program di bidang Pajak PBB dan BPHTB serta Pajak Non PBB dan BPHTB;
  7. Pelaksanaan administrasi di bidang Pajak PBB dan BPHTB serta Pajak Non PBB dan BPHTB;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang Pajak PBB dan BPHTB serta Pajak Non PBB dan BPHTB;

Uraian Tugas

  1. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bidang berdasarkan Renstra, Renja, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana.
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Bidang berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), urusan/bidang Pajak PBB dan BPHTB serta Pajak Non PBB dan BPHTB;
  4. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja.
  5. Melaksanakan program dan kegiatan Bidang Pajak PBB dan BPHTB serta Non PBB dan BPHTB, sesuai dengan dokumen perencanaan sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran;
  6. Mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan data, dan penetapan pajak PBB-Pedesaan dan Perkotaan dan validasi BPHTB;
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan pendaftaran, kepada wajib pajak, perubahan data wajib pajak, dan pelayanan keringanan/keberatan wajib pajak;
  8. Mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi, mengelola dan memelihara data wajib pajak secara efektif dan berkelanjutan guna diketahui secara pasti jumlah wajib pajak;
  9. Mengoordinasikan pelaksanaan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Teguran Kepada Wajib Pajak, Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), SKPDKB – SKPDKBT dan SKPD Nihil
  10. Menyusun rancangan standar dan prosedur, kriteria dan inovasi di Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah berdasarkan identifikasi permasalahan dan analisa guna efektivitas pelaksanaan pekerjaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;
  11. Mengoordinasikan penyajian data piutang pajak daerah;
  12. Sosialiasi dan bimbingan teknis pengelolaan PBB-P2 dan  BPHTB;
  13. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi program bidang agar dapat berjalan efisien dan efektif;
  14. Mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan Pajak Daerah, secara efektif dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan bahan rencana kerja yang akan datang;
  15. Mengkoordinasikan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan pengelolaan Pajak Daerah, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  16. Menyelia pelaksanaan tugas Bidang dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas;
  17. Mengkoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
  18. Mengkoordinasikan penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  19. Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier.
  20. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Tanggung Jawab

  1. Tersedianya bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Tersedianya bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah;
  3. Tersusunnya standar, prosedur dan kriteria di bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah;
  4. Tersusunnya perencanaan teknis bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah;
  5. Terlaksananya program bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah;
  6. Terlaksananya bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah;
  7. Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.