SUGENG, S.IP., M.M.

KEPALA BIDANG PENYULUHAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PENDAPATAN DAERAH

Tugas Pokok & Fungsi

Kepala Bidang Penyuluhan, Pengendalian Dan Evaluasi Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pemeriksaan, penyuluhan, pengendalian pendapatan, monitoring, evaluasi dan rekonsiliasi pelaporan pendapatan daerah.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan Pengendalian Dan Evaluasi Pendapatan Daerah mempunyai fungsi :

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan Pengendalian Dan Evaluasi Pendapatan Daerah mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang Penyuluhan Pengendalian dan Evaluasi pendapatan Daerah;
  2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penyuluhan Pengendalian dan evaluasi pendapatan Daerah;
  3. Pengelolaan dan fasilitasi program di bidang penyuluhan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah;
  4. Pengkoordinasian pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program di Bidang Penyuluhan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah;
  6. Pelaksanaan administrasi di Bidang Penyuluhan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang Penyuluhan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah;

Uraian Tugas

  1. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bidang Penyuluhan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah berdasarkan Renstra, Renja, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana kerja;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Bidang berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas Bidang Penyuluhan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah;
  3. Mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Penyuluhan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah;
  4. Mengkoordinasikan penyusunan rumusan kebijakan tentang pengendalian dan evaluasi intensifikasi Pajak Daerah;
  5. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
  6. Melakukan pengendalian dan evaluasi standar operasional prosedur Pajak Daerah;
  7. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi sistem administrasi pelayanan Pajak Daerah
  8. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pendapatan strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi Pajak Daerah kepada masyarakat;
  9. Mengoordinasikan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan Bidang Penyuluhan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  10. Menyusun konsep rancangan inovasi Bidang Penyuluhan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah berdasarkan identifikasi permasalahan dan analisa guna efektifitas pelaksanaan pekerjaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;
  11. Menyelia pelaksanaan tugas Bidang dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas;
  12. Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
  13. Melaksanakan penyuluhan, pengendalian, monitoring dan evaluasi program Bidang agar dapat berjalan efisien dan efektif;
  14. Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  15. Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier;
  16. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  17. Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Tanggung Jawab

  1. Tersedianya bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Tersedianya bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional bidang Penyuluhan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah;
  3. Tersusunnya perencanaan teknis bidang Penyuluhan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah;
  4. Kelancaran, ketepatan dan koordinasi pendapatan asli daerah;
  5. Terlaksananya program bidang Penyuluhan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah;
  6. Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah;
  7. Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  8. Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.