YOSA AFANDI, S.E., M.Si.

KEPALA BIDANG PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PENDAPATAN DAERAH

Tugas Pokok & Fungsi

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Asli Daerah.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Perencanaan Dan Pengembangan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan program kerja Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah;
  2. Perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi manajemen Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  3. Pengoordinasian dan Pelaksanaan kebijakan di Bidang  Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  4. Pengelolaan, pemeliharaan dan pelaporan  basis data Pajak Daerah di bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  5. Pengoordinasian Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  6. Pengkoordinasian pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah yang berbasis teknologi informasi;
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan di Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  8. Pelaksanaan koordinator bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk desa;
  9. Pelaksanaan administrasi di Bidang Perencanaan dan Pengembangan  Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Uraian Tugas

  1. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja di Bidang Perencanaan, dan Pengembangan Pendapatan Daerah berdasarkan Renstra, Renja, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana kerja;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Bidang berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas di Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah;
  3. Mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  4. Melaksanakan koordinasi perencanaan dan pendataan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Daerah dan retribusi daerah;
  5. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
  6. Mengoordinasikan perencanaan dan pendataan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pemanfaatan kekayaan/aset daerah yang dikelola oleh pengelola barang;
  7. Mengoordinasikan perencanaan dan pengembangan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan;
  8. Mengoordinasikan kegiatan pemutakhiran data pajak daerah dan penyusunan target penerimaan pendapatan daerah;
  9. Mengoordinasikan penyusunan rancangan regulasi dan kebijakan peraturan-peraturan daerah, peraturan Bupati tentang pelaksanaan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah.
  10. Mengoordinasikan  kegiatan  kajian,  penghitungan  analisa   potensi   Pendapatan Asli Daerah dengan unit teknis sesuai prosedur dan teknik analisa penghitungan sebagai dasar penentuan target pendapatan asli daerah masing-masing unit teknis.
  11. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan penyusunan dan penetapan rencana pendapatan asli daerah berdasarkan hasil penghitungan potensi sebagai bahan penyusunan anggaran pendapatan asli daerah;
  12. Mengoordinasikan penyelenggaraan sosialisasi dan pembinaan tentang peraturan pajak dan retribusi daerah;
  13. Mengoordinasikan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  14. Menyusun konsep rancangan inovasi Bidang Perencanaan Dan Pengembangan Pendapatan Daerah berdasarkan identifikasi permasalahan dan analisa guna efektifitas pelaksanaan pekerjaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;
  15. Melaksanakan analisis kebijakan dan pengembangan Pajak Daerah;
  16. Menyelia pelaksanaan tugas Bidang dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas;
  17. Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
  18. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi program bidang agar dapat berjalan efisien dan efektif;
  19. Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, dan pengembangan karier;
  20. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang  tugasnya;
  21. Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  22. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Tanggung Jawab

  1. Tersedianya bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Tersedianya bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah;
  3. Tersusunnya perencanaan teknis bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah;
  4. Kelancaran, ketepatan dan koordinasi pendapatan asli daerah;
  5. Terlaksananya program bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah ;
  6. Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah;
  7. Ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  8. Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.