PAJAK HIBURAN

Deskripsi

Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

Dasar Pengenaan & Tarif

Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan. Sedangkan tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut :

  1. Tontonan film sebesar 20 % (dua puluh persen);
  2. Pagelaran dan/atau pertunjukan kesenian rakyat/tari tradisional 5% (lima persen);
  3. Pagelaran musik dan pameran sebesar 20% (dua puluh persen);
  4. Kontes kecantikan sebesar 30 % (tiga puluh lima persen);
  5. Kontes binaraga dan sejenisnya sebesar 10 % (sepuluh persen);
  6. Pagelaran busana sebesar 30% (tiga puluh persen);
  7. Diskotik, klab malam dan sejenisnya sebesar 50% (lima puluh persen);
  8. Karaoke sebesar 30% (tiga puluh persen);
  9. Sirkus, akrobat dan sulap sebesar 20 % (dua puluh persen);
  10. Permainan bilyar, golf, dan boling sebesar 30 % (tiga puluh persen);
  11. Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sebesar 25 % (dua puluh lima persen);
  12. Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa sebesar 40 % (empat puluh persen);
  13. Pusat kebugaran (fitnes center) sebesar 20 % (duapuluh persen);
  14. Pertandingan olahraga sebesar 15 % (lima belas persen);