PAJAK HIBURAN
Deskripsi
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Dasar Pengenaan & Tarif
Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan. Sedangkan tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut :
- Tontonan film sebesar 20 % (dua puluh persen);
- Pagelaran dan/atau pertunjukan kesenian rakyat/tari tradisional 5% (lima persen);
- Pagelaran musik dan pameran sebesar 20% (dua puluh persen);
- Kontes kecantikan sebesar 30 % (tiga puluh lima persen);
- Kontes binaraga dan sejenisnya sebesar 10 % (sepuluh persen);
- Pagelaran busana sebesar 30% (tiga puluh persen);
- Diskotik, klab malam dan sejenisnya sebesar 50% (lima puluh persen);
- Karaoke sebesar 30% (tiga puluh persen);
- Sirkus, akrobat dan sulap sebesar 20 % (dua puluh persen);
- Permainan bilyar, golf, dan boling sebesar 30 % (tiga puluh persen);
- Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sebesar 25 % (dua puluh lima persen);
- Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa sebesar 40 % (empat puluh persen);
- Pusat kebugaran (fitnes center) sebesar 20 % (duapuluh persen);
- Pertandingan olahraga sebesar 15 % (lima belas persen);